Kamis, 19 November 2009

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SEKOLAH

Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada pengunjung, dikeluarkan peraturan ( tata tertib ) tertulis sebagai pedoman dalam penggunaan perpustakaan sekolah, yaitu mengenai :

1. Keanggotaan
Semua warga ( guru, pegawai, dan siswa ) SD Patra Dharma 3 Balikpapan adalah anggota Perpustakaan Sekolah. Sedangkan orang tua/ wali murid dapat menjadi anggota dengan cara mendaftar menjadi anggota.

2. Jam Buka Perpustakaan
Jam buka perpustakaan adalah sebagai berikut :
1) Senin – Kamis, pukul 07.30 – 13.00 Wita.
2) Jumat, pukul 07.30 – 10.00 Wita.
3) Sabtu dan Minggu, tutup.

3. Jenis Buku yang Boleh Dipinjam
Semua jenis buku dapat dipinjam dan diijinkan untuk dipinjam ke luar perpustakaan, kecuali buku-buku REFERENSI, seperti kamus, ensiklopedi, dan lain-lain. Buku-buku yang tidak dapat dipinjam ke luar perpustakaan ( BUKU REFERENSI ) diberi tanda pengenal R.

4. Jumlah dan Jangka Waktu Meminjam
Jumlah buku yang boleh dipinjam sekaligus adalah 2 buku fiksi dan 2 buku nonfiksi. Jangka waktu peminjaman adalah 3 hari, dan dapat diperpanjang dengan cara dibawa dan diperlihatkan kepada petugas perpustakaan.

Buku-buku teks utama ( buku pelajaran ), peminjamannya diatur tersendiri.

5. Buku yang Hilang dan Rusak
Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku, diminta mengganti dengan buku yang sama atau seharga buku yang hilang, ditambah biaya administrasi.

Untuk buku yang rusak, peminjam dikenakan biaya perbaikan.

6. Sanksi atas Kelalaian Pengembalian pada Waktunya
Buku yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp 300,00 ( tiga ratus rupiah ) per buku per hari.

Peraturan peminjaman ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan sesuai keperluan.


Balikpapan, 19 November 2009

Kepala Perpustakaan,



Syamsul Arifin
NIP : 408032.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar